Headlines News :

Latest Post

Showing posts with label indonesia. Show all posts
Showing posts with label indonesia. Show all posts

"KOLONIALISME" pasca Reformasi

Written By Unknown on Monday 25 February 2013 | 03:01


CITA-CITA “REPUBLIK” (Indonesia)
Demokrasi, ialah suatu kata yang selalu disalahgunakan rezim untuk memperoleh dukungan rakyat. Rezim diktator militer era Soeharto (Orde Baru) pun selalu menggunakan kata “demokrasi” untuk selalu mendapat dukungan rakyat.

Gambar : rinaldimunir.files.wordpress.com
Pengaturan perekonomian pada masa Orba sudah menyimpang dari sistem perekonomian Pancasila, seperti yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Saat itu Pemerintah Orde Baru berusaha menjadikan Indonesia sebagai negara industri, tanpa memperhatikan masyarakat agraris, dan pendidikan masih rendah. Sehingga yang terjadi adalah berkembangnya ekonomi kapitalis yang dikuasai para konglomerat dengan berbagai bentuk monopoli, oligopoli korupsi, dan kolusi.

Rezim tersebut dijatuhkan oleh gerakan reformasi, gerakan yang dimotori mahasiswa dan pemuda itu menuntut adanya perubahan-perubahan diantaranya perubahan konstitusi yang dipandang belum cukup memuat landasan bagi kehidupan demokratis dan tidak berkedaulatan rakyat.

Gambar : lifeschool.files.wordpress.com
Konsep Negara Republik tentunya akan selalu setia pada konsep teorinya, yaitu konsep demokrasi. Dengan kata lain, pemegang kedaulatan tertinggi atas negara adalah rakyat.
Jatuhnya rezim Soeharto, yang kemudian diharapkan menjadi titik perubahan terbentuknya negara yang berkedaulatan rakyat dan lebih demokratis nampaknya nyatanya tidak sesuai dengan harapan. Lagi-lagi kata “demokrasi” disalahgunakan oleh rezim, pengertian “demokrasi” lebih diartikan sebagai “kebebasan”. Sehingga sandarannya semakin menjauhi kedaulatan rakyat.

Label demokrasi pada rezim SBY telah membuka peluang kepada para pengeruk kekayaan alam Indonesia untuk kekayaan pribadi dengan penyebutan halus investor. Bahkan tak jarang para investor ini justru merenggut hak-hak rakyat. Rakyat Indonesia pra Kemerdekaan 1945 menyebut investor seperti ini dengan sebutan Company (baca : kompeni). Company dalam Kamus Inggris-Indonesia adalah Perusahaan. (selanjutnya penulis menggunakan kata kompeni untuk penyebutan  investor).

“Kalau kita mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup yakni politik economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!”
(Ir. Soekarno, Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945)

Pidato Presiden Soekarno kala itu semakin memperjelas bahwa rezim saat ini semakin menjauhi semangat kemerdekaan. Pergumulan pemerintah dengan investor tidak mampu mendatangkan kesejahteraan sosial, akan tetapi justru mendatangkan konflik-konflik sosial. Hal ini di perparah ketika negara (pemerintah) justru melindungi kepentingan para kompeni dengan produk-produk hukum. Dan sekali lagi saya katakan, hal ini semakin menjauhkan rakyat dari kesejahteraan sosial.

Indonesia, Negara Hukum
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Apa yang ada di dalam benak anda...??
“Negara Indonesia adalah Negara Hukum.”

Dalam konsep Negara Hukum, maka yang menjadi acuan Negara Indonesia adalah HUKUM. Bukan pemerintah, bukan politik dan bukan ekonomi. Pemerintah adalah hukum sebagai sistem.

Negara hukum tidak diatur oleh Pemerintah, akan tetapi pemerintah hanya bertindak sebagai boneka dari skenario sebuah sistem yang mengatur.

Pertanyaan selanjutnya adalah, Hukum yang mana...??
Masih di Pasal 1, yaitu ayat (2) UUD 1945, dengan tegas menyatakan :
“Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Jadi hukum yang menjadi sistem pengatur Negara sesungguhnya adalah Rakyat sebagai pemegang kedaulatan, dan yang menjadi koridor pelaksanaannya adalah Undang-undang Dasar, dan Pemerintah hanya berfungsi sebagai sistem untuk tujuan rakyat yang berdaulat.

Republik, Hukum Kolonial (saat ini)
Hukum nasional harus mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan mewujudkan asas dan tujuan nasionalnya. Lembaga hukum nasional harus tunduk kepada Undang-undang Dasar. Segenap keputusan hukum harus mengabdi kepada terwujudnya kehendak rakyat.
Namun pemerintah justru berfungsi sebagai pencipta regulasi yang justru melindungi kompeni, hukum di ciptakan dengan tujuan memuluskun gerak para kompeni. Semua regulasi hukum yang baru hanya berpihak kepada yang memiliki modal, tidak lagi berpihak kepada rakyat.

Adapun contoh Undang-Undang yang dimaksud seperti :  Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; dan UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah.

Semua produk Undang-Undang tersebut gagal memberikan keadilan sosial yang menjamin kebutuhan rakyat untuk mencapai kesejahteraan sosial. Sebaliknya, regulasi yang berwatak kolonial tersebut memberikan ruang kriminalisasi terhadap rakyat yang ingin memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Tidak ada penguasa terancam hukum, yang ada kekuasaan mengancam rakyat sebagai bangsa yang dijajah dengan hukum penjajahan.
Hukum dengan pasal-pasal dan juncto-junctonya semua diarahkan untuk mengancam rakyat. Tidak ada hukum kolonial yang mengancam Bupati, mengancam Gubernur, mengancam Menteri sampai Presiden.

Gambar : ramalanintelijen.net
Jadi kalau sekarang ini ada istilah “penegak hukum”, aparat-aparat penegak hukum berarti menegakkan hukum kolonial, melindungi aset-aset kompeni. Tidak lagi berperan sebagai penjaga kekayaan alam yang seharusnya di pergunakan hanya untuk kemakmuran rakyat (Sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945). Penegak hukum yang menegakkan hukum kolonial tersebut nantinya akan berhadapan dengan rakyat yang menyadari dirinya terjajah.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, Penangkapan terhadap aktivis dan petani yang sedang berjuang mempertahankan haknya, seperti di Pulau Padang (Riau), di Blitar (Jawa Timur), di Betung (Sumatera Selatan), dan di daerah lainnya di Indonesia, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan rakyat. Tak ubahnya seperti kekuasaan kolonial tempo dulu yang memandang perjuangan rakyat untuk keadilan sebagai pemberontak, ekstrimis, provokator, dan berbagai stempel sejenis lain.

Mari, bersama-sama mewujudkan apa yang telah dicita-citakan para pendiri bangsa. Dengan mengawal Pemerintah untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 untuk kemakmuran rakyat dan kedaulatan bangsa.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Adamy's Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger