Headlines News :
Home » , , » HENTIKAN KRIMINALISASI dan INTIMIDASI TERHADAP PETANI DAN AKTIVIS

HENTIKAN KRIMINALISASI dan INTIMIDASI TERHADAP PETANI DAN AKTIVIS

Written By Adamy Zulham on Sunday 29 April 2012 | 18:57


PRD
Kronologis Kejadian
Penangkapan terjadi pada pukul 01:15 WIB dini hari (jum’at 27 april 2012).pada saat Mawardi yang juga ketua KPW PRD Jambi pulang dari Dusun Tanah Menang (Kampung Suku Anak Dalam Bathin Bahar 113) yang ada dalam HGU PT.Asiatic Persada(Wilmar Group).
STN
Setelah menempuh perjalanan selama 3,5 jam, sesampainya di depan sekretariat bersama PRD dan STN di jalan Sri Soedewi Sungai Putri telanai Pura Jambi, Mawardi dan joko di bawa paksa oleh team Bareskrim Mapolda Jambi yang berjumlah 7 orang dengan menggunankan mobil 2 mobil avanza, mobil avanza merah membawa mawardi dan avanza silver membawa joko menuju Mapolda jambi dan mereka menginap di Mapolda Jambi.
Mawardi yang juga salah satu aktifis PRD dan STN yang mendampingi SAD 113 masih tetap berada di Mapolda untuk dimintain keterangan sebagai saksi sementara Joko diperbolehkan untuk pulang untuk mengabarkan kejadian kepada pihak keluarga. Pagi itu mawardi dibawa ke ruang Reskrim tapi tidak langsung di introgasi. Alasan penangkapan Mawardi karena berkaitan dengan 16 Aktifis petani dan tokoh SAD 113 tidak hadir dalam panggilan 1 dan 2 dari Polda Jambi terkait pendudukan lahan di areal HGU PT. Asiatic Persada beberapa waktu lalu.
LINGKAR
Menurut keterangan Mawardi, ia mengalami gangguan kesehatan fisik karena 2 hari sebelum penangkapan ia mengalami kecelakaan. Sehingga Mawardi menolak untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik , dan Meminta untuk di tunda sampai hari selasa sampai kesehatanya pulih normal. Hingga pukul 13.00 mawardi masih statusnya sebagai saksi.
Hingga pukul 17:00 WIB, belum ada keputusan yang pasti mengenai status mawardi dari pihak penyidik Polda Jambi. Hingga pukul 17:40 keluar surat perintah yang baru saja dibuat oleh penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap Mawardi yang statusnya dari saksi menjadi tersangka. Hanya karena Mawardi di anggap tidak kooperatif dalam kasus ini dan pada pukul 17:40 Mawardi resmi menjadi tersangka menurut penyidik.
Sore itu mawardi langsung ditahan di polda Jambi sebagai tersangka dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 Jo pasal 56 KUHP. Mawardi diduga keras telah melakukan tindakan pencurian. Dan atau orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu dan atau orng yang dengan sengaja membantu kejahatan itu dilakukan itu atau orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Untuk di ketahui,konflik lahan antara SAD 113 dan PT.Asiatic Persada sudah berlangsung lama, dan saat ini SAD 113 masih menguasai sekitar 241ha lahan di tengah-tengah HGU PT.Asiatic Persada yang berisi tanaman karet campuran, adapun pemukiman dan perladangan SAD lainnya pada tiga dusun seluas sekitar 3.614ha sudah tergusur PT. Asiatic Persada. Pada awal tahun 2011, SAD 113 menyatakan diri menolak campur tangan CAO (lembaga di bawah Bank dunia) dalam penyelesaian kasus ini, CAO terlibat karena Bank Dunia memberi kredit ke Wilmar lewat IFC.

selain itu,peruntukan lahan HGU perkebunan kelapa sawit & coklat atas nama PT.Bangun Desa Utama (BDU Berdasar pada :
1.       Keputusan Gubernur Jambi No.188.4/559 th 1985
Memutuskan : Izin pencadangan tanah ini dilarang di alihkan dalam bentuk & dengan dalih apapun juga kepada pihak lainnya & tidak mengalihkan komoditinya ke komoditi lainya serta tidak dijadikan jaminan hutang.
2.       SK Mendagri No: SK.46/HGU/DA/86
Apabila dalam areal tanah yang diberikan dengan HGU ini ternyata masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara menetap dan sudah ada sebelum pemberian hak ini & belum mendapat penyelesaian,maka menjadi kewajiban/tanggung jawab sepenuhnya dari penerima hak untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya menurut ketenyuan peraturan yang berlaku.
Menurut SK Gubernur & SK Mendagri di atas sudah jelas bahwa PT.Bangun Desa Utama (BDU) telah memindah tangankan ijin HGUnya kepada PT.Asiatik Persada dan tidak menyelesaikan sengketa tanah ulayat adat SAD 113 dengan sebaik-baiknya, ini jelas melanggar keputusan gubernur & SK Mendagri yang telah dikeluarkan.

Menyikapi permasalahan tersebut, KPW PRD Jambi,KPW STN Jambi, LINGKAR, dan Pengurus Adat SAD Bathin Bahar kelompok 113, dalam releasenya meminta.
11.  Agar Ketua KPW PRD Jambi (Mawardi) dibebaskan dari tahanan Polda Jambi dan menghentikan perkara pidana menyangkut persoalan konflik agraria khususnya antara SAD 113 dan PT. Asiatic Persada, karena secara de facto dan de jure PT. Asiatic Persada terbukti menggusur lahan SAD 113, dan kasus ini sedang di tangani Pemprov Jambi dan BPN RI melalui Deputi V BPN RI.
22. Agar Kepolisian RI menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani dan aktifis yang berjuang membela kepentingan rakyat dan juga hak-hak konstitusionalnya.
33. Agar Pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di indonesia, termasuk sengketa lahan SAD 13 dengan PT. Asiatic Persada,sengketa lahan Ds.Kunangan jaya II  dengan PT REKI,Ds Mekarjaya dengan PT.AAS dan Wanakasita.
44. Mendesak kepolisian mengusut tuntas PT.Bangun Desa Utama dan PT.Asiatic Persada yang melanggar keputusan Gubernur Jambi No.188.4/559 th 1985. & SK Mendagri No: SK.46/HGU/DA/86.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Adamy's Blog - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger