PRD |
Penangkapan terjadi pada pukul 01:15 WIB dini hari
(jum’at 27 april 2012).pada saat Mawardi yang juga ketua KPW PRD Jambi pulang
dari Dusun Tanah Menang (Kampung Suku Anak Dalam Bathin Bahar 113) yang ada
dalam HGU PT.Asiatic Persada(Wilmar Group).
STN |
Mawardi yang juga salah satu aktifis PRD dan STN
yang mendampingi SAD 113 masih tetap berada di Mapolda untuk dimintain keterangan
sebagai saksi sementara Joko diperbolehkan untuk pulang untuk mengabarkan
kejadian kepada pihak keluarga. Pagi itu mawardi dibawa ke ruang Reskrim tapi
tidak langsung di introgasi. Alasan penangkapan Mawardi karena berkaitan dengan
16 Aktifis petani dan tokoh SAD 113 tidak hadir dalam panggilan 1 dan 2 dari
Polda Jambi terkait pendudukan lahan di areal HGU PT. Asiatic Persada beberapa
waktu lalu.
LINGKAR |
Hingga pukul 17:00 WIB, belum ada keputusan yang
pasti mengenai status mawardi dari pihak penyidik Polda Jambi. Hingga pukul
17:40 keluar surat perintah yang baru saja dibuat oleh penyidik untuk melakukan
penangkapan terhadap Mawardi yang statusnya dari saksi menjadi tersangka. Hanya
karena Mawardi di anggap tidak kooperatif dalam kasus ini dan pada pukul 17:40
Mawardi resmi menjadi tersangka menurut penyidik.
Sore itu mawardi langsung ditahan di polda Jambi
sebagai tersangka dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 Jo pasal 56
KUHP. Mawardi diduga keras telah melakukan tindakan pencurian. Dan atau orang
yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan
perbuatan itu dan atau orng yang dengan sengaja membantu kejahatan itu
dilakukan itu atau orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau
keterangan untuk melakukan kejahatan.
Untuk di ketahui,konflik lahan antara SAD 113 dan
PT.Asiatic Persada sudah berlangsung lama, dan saat ini SAD 113 masih menguasai
sekitar 241ha lahan di tengah-tengah HGU PT.Asiatic Persada yang berisi tanaman
karet campuran, adapun pemukiman dan perladangan SAD lainnya pada tiga dusun
seluas sekitar 3.614ha sudah tergusur PT. Asiatic Persada. Pada awal tahun
2011, SAD 113 menyatakan diri menolak campur tangan CAO (lembaga di bawah Bank
dunia) dalam penyelesaian kasus ini, CAO terlibat karena Bank Dunia memberi
kredit ke Wilmar lewat IFC.
selain itu,peruntukan lahan HGU perkebunan kelapa sawit & coklat atas nama PT.Bangun Desa Utama (BDU Berdasar pada :
selain itu,peruntukan lahan HGU perkebunan kelapa sawit & coklat atas nama PT.Bangun Desa Utama (BDU Berdasar pada :
1.
Keputusan Gubernur Jambi No.188.4/559 th 1985
Memutuskan : Izin pencadangan tanah ini
dilarang di alihkan dalam bentuk & dengan dalih apapun juga kepada pihak
lainnya & tidak mengalihkan komoditinya ke komoditi lainya serta tidak
dijadikan jaminan hutang.
2.
SK Mendagri No: SK.46/HGU/DA/86
Apabila dalam areal tanah yang diberikan
dengan HGU ini ternyata masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara
menetap dan sudah ada sebelum pemberian hak ini & belum mendapat
penyelesaian,maka menjadi kewajiban/tanggung jawab sepenuhnya dari penerima hak
untuk menyelesaikan dengan sebaik-baiknya menurut ketenyuan peraturan yang
berlaku.
Menurut SK Gubernur & SK Mendagri di atas sudah
jelas bahwa PT.Bangun Desa Utama (BDU) telah memindah tangankan ijin HGUnya
kepada PT.Asiatik Persada dan tidak menyelesaikan sengketa tanah ulayat adat
SAD 113 dengan sebaik-baiknya, ini jelas melanggar keputusan gubernur & SK
Mendagri yang telah dikeluarkan.
Menyikapi
permasalahan tersebut, KPW PRD Jambi,KPW STN Jambi, LINGKAR, dan Pengurus Adat
SAD Bathin Bahar kelompok 113, dalam releasenya meminta.
11.
Agar Ketua KPW PRD Jambi (Mawardi) dibebaskan
dari tahanan Polda Jambi dan menghentikan perkara pidana menyangkut persoalan
konflik agraria khususnya antara SAD 113 dan PT. Asiatic Persada, karena secara
de facto dan de jure PT. Asiatic Persada terbukti menggusur lahan SAD 113, dan
kasus ini sedang di tangani Pemprov Jambi dan BPN RI melalui Deputi V BPN RI.
22. Agar
Kepolisian RI menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap petani dan aktifis
yang berjuang membela kepentingan rakyat dan juga hak-hak konstitusionalnya.
33. Agar
Pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria di indonesia, termasuk sengketa
lahan SAD 13 dengan PT. Asiatic Persada,sengketa lahan Ds.Kunangan jaya II dengan PT REKI,Ds Mekarjaya dengan PT.AAS dan
Wanakasita.
44. Mendesak kepolisian mengusut tuntas PT.Bangun
Desa Utama dan PT.Asiatic Persada yang melanggar keputusan Gubernur Jambi
No.188.4/559 th 1985. & SK Mendagri No: SK.46/HGU/DA/86.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !